Hukum Istri Minta Dijilati Anunya Setiap Saat
Berhubungan intim sangat penting dalam hidup berumah tangga. Hal ini bisa membuat hubungan suami istri semakin harmonis, terutama bagi pasangan yang baru menikah. Untuk mencapai kepuasan seksual, pasangan sering kali mencoba berbagai cara. Salah satu cara yang umum digunakan adalah oral seks.
Menurut dr. Boyke, seorang dokter dan ahli seksologi, oral seks adalah aktivitas seksual di mana seseorang memberikan rangsangan pada organ intim pasangannya dengan menggunakan bibir, mulut, atau lidah. Contohnya, istri bisa menghisap alat vital suami atau sebaliknya, suami menghisap alat vital istri.
Menjilati bagian Miss V istri mungkin terdengar seperti hal yang tidak sopan, tapi bagi pasangan yang baru saja menikah, ini bisa menjadi topik yang hangat dan bermanfaat.
Terlebih lagi, saat musim hujan tiba, suasana yang dingin bisa membuat suasana rumah semakin intim dan nyaman. Hehe.
Kenikmatan yang dirasakan oleh pasangan dalam hubungan intim sering kali menggoyahkan kontrol diri, sampai-sampai seseorang tidak sadar apa yang sudah terjadi.
Bagaimana jika istri merasa ingin Miss V-nya dijilati? Apakah hal itu diperbolehkan dalam perspektif Islam?
Dalam Al-Qur'an, dicantumkan bahwa hubungan antara suami dan istri diperbolehkan dengan berbagai cara selama tidak melanggar larangan syariat, seperti melakukan hubungan seks melalui anal.
Al-Qur'an menjelaskan bahwa istri bagi suami seperti ladang bercocok tanam. Allah SWT berfirman:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين (البقرة اية ٢٢٣)
Artinya; Istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Alloh dan ketahuilah bahwa kamu (kelak)akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman. (Q.s al-Baqarah: 223)
Menurut Imam Quthubi dalam kitab Tafsir al-Qurthubi, jilid 12, halaman 232, ketika menafsirkan surat an-Nur, beliau berkata:
وَقَدْ قَالَ أَصْبَغُ مِنْ عُلَمَائِنَا: يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ
“Diperbolehkan bagi suami untuk menjilati farji (vagina) istrinya menggunakan lidahnya (suami).”
Dengan demikian, apabila ada suami yang bosan dengan gaya jimak (senggama) yang begitu-begitu saja, maka diperbolehkan baginya untuk mencoba gaya baru, yaitu dengan menjilat miss v istrinya.
Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah dijelaskan:
لمس فرج الزوجةاتفق الفقهاء علىأنه يجوز للزوج مس فرج زوجته . قال ابن عابدين : سأل أبو يوسف أبا حنيفة عن الرجل يمس فرج امرأته وهي تمس فرجه ليتحرك عليها هل ترى بذلك بأسا قال : لا ، وأرجو أن يعظم الأجر وقال الحطاب : قد روي عن مالك أنه قال لا بأس أن ينظر إلى الفرج في حال الجماع ، وزاد في رواية ويلحسه بلسانه وهو مبالغة في .الإباحة ، وليس كذلك على ظاهره وقال الفناني من الشافعية : يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ، ولو بمص بظرها . وصرح الحنابلة بجواز تقبيل الفرج قبل الجماع ، وكراهته بعده
Bab tentang Menyentuh Kemaluan Istri
“Para Ulama telah sepakat tentang bolehnya bagi seorang suami menyentuh kemaluan istrinya. Berkata Ibnu Abidin; Qadhi Abu Yusuf bertanya pada Imam Abu Hanifah terkait seorang laki-laki menyentuh kemaluan istrinya, dan juga sebaliknya, istrinya menyentuh kemaluan suaminya agar menggerak-gerakkannya atas istrinya, apakah engkau memandang perbuatan itu dosa? Menjawab Imam Abu Hanifah; Tidak. Dan aku berharap pada sekiranya ada pahala yang besar.
Di sisi lain, Imam Al-Hatthab dalam kitab Mawahib al-Jalil lis syarhi mukhtashoril-Kholil menyebutkan bahwa ada riwayat dari Imam Malik yang mengatakan, tidak apa-apa jika seseorang melihat atau memandang bagian kemaluan suami atau istrinya saat sedang bersetubuh. Selain itu, Imam Malik juga menambahkan dalam riwayat lain bahwa memasukkan lidah untuk menghela bagian kemaluan tersebut juga sangat dianjurkan.
Imam Fanani dari kalangan mazhab Syafi’i dalam kitab Fathul Mu’in juga mengatakan bahwa bagi seorang suami, hukumnya boleh melakukan istimta’ dengan istrinya melalui berbagai aktivitas seksual, kecuali pada area sekitar duburnya.
Meskipun demikian, menghisap klitoris sang istri tetap diperbolehkan.
Selain itu, Imam Ahmad Ibnu Hambal juga mengatakan bahwa mencium bagian kemaluan istrinya atau suaminya sebelum melakukan hubungan seksual adalah boleh. Namun, mencium bagian kemaluan setelah hubungan seksual dilakukan, dianggap makruh atau tidak dianjurkan.
Itulah penjelasan dari para ulama empat mazhab mengenai hukum oral seks. Bagi yang sudah menikah, semoga bermanfaat. Bagi yang belum menikah, semoga segera diberi jodoh yang baik.
Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.

Gabung dalam percakapan